BANDUNG. – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Siber berhasil mengamankan seorang konten kreator yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan etnis dan menghina kelompok Viking serta masyarakat Sunda.
Terduga pelaku berinisial RB alias Resbob ditangkap oleh tim Dit Siber Polda Jabar di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Diketahui, Resbob memiliki nama asli Adimas Firdaus. Ia merupakan seorang streamer sekaligus kreator konten digital, serta dikenal sebagai kakak kandung dari YouTuber Bigmo. Keduanya kerap tampil bersama dalam sejumlah siaran langsung maupun produksi konten di media sosial.
Resbob tercatat aktif di berbagai platform digital. Di Instagram, ia memiliki lebih dari 17 ribu pengikut melalui akun @adimasfirdauss. Sementara di TikTok, akun @resbobbb telah diikuti sekitar 28 ribu pengguna. Selain itu, ia juga rutin melakukan siaran langsung di kanal YouTube @panggilajabob yang memiliki sekitar 6 ribu pelanggan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025), terkait pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan etnis yang disebarkan melalui media sosial.
Menurut Kapolda, konten bermuatan kebencian tersebut pertama kali diunggah pada 10 Desember 2025 melalui akun TikTok @ressboxBBB. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas setelah direpost oleh sejumlah akun lain dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
“Konten tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan antarkelompok masyarakat. Kami prihatin dan berempati atas dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Direktorat Siber Polda Jabar kemudian melakukan penelusuran digital secara mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jawa Timur, hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik melakukan tindakan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Polda Jawa Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 terkait ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah kehidupan bermasyarakat.

