Pemprov Jabar Permanenkan MKD, ASN 100 Persen Produktif

Pemprov
Bagikan Artikel

BANDUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menjadi instansi pertama di Indonesia yang menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap produktif 100 persen.

Demikian disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) seusai meluncurkan MKD, Senam Bugar di Tempat Kerja dan Aplikasi Bugar.id di Aula Barat Gedung Sate, KOta Banudng, Senin (19/6/2023).

Emil mengatakan bahwa MKD dipermanenkan di Pemprov Jabar berdasarkan kajian yang komprehensif dan menghadirkan beberapa keutungan, yakni mengurangi stres, anggaran yang tidak perlu dibelanjakan, dan biaya keperluan pribadi.

pemprov
Pemprov Jabar Terapkan Mekanisme Kerja Dinamis (ist)

“Jabar instansi pertama yang mempermanenkan MKD karena hasil kajiannya selama pandemi COVID-19 ada kerja-kerja ASN yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor sehingga keuntungannya mengurangi stres, biaya, juga anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor,” kata Ridwan Kamil.

Dia pun memastikan pelayanan yang diberikan ASN Pemerintah Provinsi Jabar kepada masyarakat tetap maksimal seperti bekerja pada saat di kantor. Sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan maksimal dari Pemprov Jabar.

Emil mencontohkan seorang ASN yang kerjanya membuat naskah pidato, approval zoom meeting online itu bisa dilakukan dengan metode MKD. Adapun dasar hukum dari penerapan MKD, Senam Bugar di Tempat Kerja dan aplikasi Bugar.id tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor  102 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden No  21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa tidak semua ASN dapat melaksanakan MKD. ASN yang berkinerja baik saja yang diperbolehkan untuk mengajukan MKD. Sistem kepegawaian di Pemprov Jabar memiliki Boks Talenta, di mana seluruh ASN Jabar dinilai melalui dua sumbu.

BACA JUGA  Buka MQK, Wagub Jabar Tekankan Pesantren Sebagai Benteng Akidah

Sumbu X adalah penilaian terkait potensi dan sumbu Y adalah penilaian yang terkait dengan kinerja. Dengan demikian ASN yang hasil penilaiannya ada di boks paling kanan atas merupakan ASN dengan nilai kinerja baik.

“Kalau ASN mempunyai kinerja ybaik, lalu kompetensi dan potensinya juga baik, maka bisa mengajukan untuk bekerja dari mana saja. Kriteria itu yang kita harus pegang,” kata Setiawan.

Panduan berolahraga

Dalam menunjang Mekanisme Kerja Dinamis dan Senam Bugar di Tempat Kerja, Pemdaprov Jabar juga meluncurkan aplikasi bernama Bugar.id.

Gubernur Ridwan Kamil mengungkapkan, aplikasi Bugar.id menjadi panduan ASN Pemdaprov Jabar untuk berolahraga pada pukul 10.00 dan 14.00 demi tubuh tetap bugar dan sehat saat bekerja di kantor.

“Kita mendapati sebuah data di dunia bahwa rata-rata 32 hari orang itu sebenarnya tidak melakukan pekerjaan karena stres. Dia (pekerja) datang, bekerja dengan komputer tapi karena tidak banyak bergerak mengakibatkan produktivitas konsentrasinya turun. Kalau dihitung itu kehilangan produktivitas sampai 32 hari. Untuk mengurangi hilangnya 32 hari dalam setahun salah satunya menjaga fisik untuk tetap sehat kita mewajibkan di Pemprov Jabar tiap pukul 10.00 dan 14.00 WIB untuk olahraga,” kata dia.

Namun olahraga yang dilakukan ASN Jabar sudah diatur melalui cara-cara yang sesuai dengan panduan guru olahraga. Tujuannya setelah melakukan kegiatan itu tubuh menjadi segar.

“Olahraganya di ruangan dengan model, cara yang sudah kami atur dengan guru-guru olahraga sehingga diharapkan tetap segar,” kata dia.

(Mels)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *