KOTA BANDUNG,-Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi PDI Perjuangan, H Memo Hermawan mendesak Kanwil BPN Jabar turun ke lapangan menyelesaikan sengketa lahan garapan di kawasan Punclut, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, kasus sengketa lahan di Desa Pagerwangi sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan hingga kini masih belum tuntas.
“Kasus sengketa tanah di Desa Pagerwangi Punclut ini tak jauh berbeda dengan yang terjadi di Dago Elos Bandung. Konflik tanah antara pengusaha dan warga yang menggarap lahan sejak berpuluh-puluh tahun lalu. Nah, ini harus segera diantisipasi. BPN harus turun ke lapangan,” tegas Memo saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro Bandung, Selasa 22 Agustus 2023.
Memo mengungkapkan bila tak segera disikapi, ada indikasi pengusaha dan mafia tanah bakal merampok lahan yang sudah digarap puluhan tahun oleh warga setempat.
Ia mendapat laporan saat ini warga mulai resah dan merasa diintimidasi dengan hadirnya sejumlah preman yang diduga dikerahkan.
“Warga kawasan Punclut khususnya Desa Pagerwangi harus dilindungi oleh negara. Pasalnya merekalah yang berhak menempati atau mengelola tanah tersebut. Terlebih jika ditarik kebelakang, lahan yang digarap warga di kawasan Punclut itu secara turun temurun sudah dikelola oleh warga,” tukasnya.
Jika melihat latar belakang tersebut, Memo menilai warga lah yang berhak mendapatkan hak untuk mengelola bahkan memiliki tanah tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, agenda reforma agraria yang dicanangkan Presiden Jokowi yang direalisasikan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kemudian termaktub dalam RPJMN yang terintegrasi dalam RPJMD Provinsi sudah sangat bagus.
Menurutnya, program PTSL dari Kementerian ATR/BPN dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12/2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2/2018 melalui pemberian sertifikat sebagai bukti hukum atas hak warga atas tanah dapat mencegah terjadinya konflik dan memberikan kepastian tenurial.
“Soal warga Desa Pagerwangi Punclut ini juga seharusnya mendapatkan prioritas untuk menyelesaikan konflik. Pasalnya, warga telah menempati tanah tersebut sejak tahun 50-an, yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk diberikan atas hak-hak mereka seperti sertifikasi sesuai mandat UU Pokok Agraria No.5/1960. Jangan sampai terjadi konflik berlarut dan warga kemudian dikalahkan secara sistemik oleh sistem peradilan negara,” tutur Memo.
Ia menambahkan tanah negara yang diserahkan kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian sekaligus memberikan masa depan yang jelas kepada masyarakat yang tidak punya tanah garapan di daerah.
“Kehadiran negara adalah untuk mensejahterakan rakyatnya. Negara hadir bukan untuk menyengsarakan rakyatnya,” ujar Memo.
Terkait hal ini, Memo meminta Kanwil BPN Jabar untuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan di Desa Pagerwangi dan menempatkan persoalan dengan benar, sesuai haknya.
“Masyarakat Punclut khususnya Desa Pagerwangi harus dilindungi. Mereka harus mendapatkan haknya, jangan sampai masyarakat menjadi miskin karena ambisi segelintir pengusha. Jangan sampai sekeranjang kebenaran kalah oleh segenggam kekuasaan,” pungkasnya. (*)