BANDUNG- Forum Energi Daerah (FED) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 31/kep- 9/DESDM Tahun 2023 tentang Forum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan 12 Januari 2023.
Forum berisi stakeholders lintas sektoral di bidang sumber daya energi yang berupaya mengakselerasi transisi energi ke Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengemukakan, hal utama dibentuknya FED Jabar adalah sinergisitas, karena itu FED Jabar berisi unsur akademisi, bisnis, komunitas, pemerintahan dan media (ABDGM).
“Komitmen bersama kita sangat penting untuk mencapai target-target yang harus dicapai,” kata Setiawan saat menjadi narasumber pada acara Peluncuran dan Diseminasi Forum Energi Daerah Jawa Barat di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Rabu (14/6/2023).
Forum ini juga menjadi wadah menampung isu-isu strategis di bidang sumber daya energi, yang kemudian akan dibahas dengan berbagai sudut pandang untuk memberikan masukan bagi kebijakan yang sesuai dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta selaras dengan kebijakan energi nasional.
“Forum Energi Daerah mengemban tugas mewujudkan perencanaan dan pengelolaan energi lintas sektoral yang sinergis dan terintegrasi dalam mewujudkan tujuan serta target rencana pembangunan energi daerah Provinsi Jawa Barat. Sebetulnya kita sudah on the track tentu saja ujungnya adalah untuk pelayanan publik,” kata dia.
Sejalan dengan itu, lanjut Setiawan, digitalisasi yang mewarnai berbagai sektor kehidupan, maka perlu dijadikan salah satu instrumen terkait dengan akselerasi pencapaian target-target pembangunan di sektor energi. Tahun 2060 Jabar ingin mencapai zero emission, artinya mulai sekarang harus menyiapkan itu.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, setelah ditetapkan UU Energi Nomor 30 Tahun 2007, DEN merancang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 sehingga kebijakan pengelolaan energi di Indonesia memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Sesuai dengan pasal 18 UU No 30 Tahun 2007, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi dalam bentuk peraturan daerah yang mengacu kepada rencana umum energi nasional.
“Untuk mewujudkan itu diperlukan sinergisitas antara pemerintah daerah dan pusat,” ucap Satya.
Sementara itu di dalam KEN terdapat kebijakan utama mulai dari ketersediaan, prioritas pengembangan energi,pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan energi nasional. Kemudian terdapat kebijakan pendukung, di antaranya konservasi energi, lingkungan hidup, juga mencangkup masalah harga, subsidi, insentif energi, infrastruktur dan akses energi, penelitian dan pengembangan serta kelembagaan dan penandaan.
“Diharapkan dalam kebijakan tersebut dapat berkontribusi pada daerah sebagai penggerak pembangunan, sumber lapangan kerja dan penerimaan daerah,” kata dia.
Pada kesempatan itu, DEN juga mengapresiasi kemajuan capaian bauran energi Jabar yang telah melebihi target, yaitu 23,4 persen dari target 20,10 persen. Satya mengapresiasi pula pembentukan Forum Energi Daerah (FED) Jawa Barat sebagai FED pertama di Indonesia.
“Forum Energi Daerah ini merupakan forum komunikasi stakeholders lintas sektor (ABCGM) yang sinergis dan terintegrasi untuk mengakselerasi transisi energi Jabar,” kata Satya.
Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menyebut, Forum Energi Daerah Jabar mempunyai peran strategis dalam mendukung transisi energi untuk pembangunan berkelanjutan. FED akan mengemban tugas mewujudkan suatu perencanaan.
(Mels)