KOTA BANDUNG,- Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, mengatakan peraturan mengenai kewirausahaan saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum diatur secara terpadu dan komprehensif.
”Maka penting kiranya Provinsi Jawa Barat menyiapkan rancangan peraturan daerah yang secara khusus dan terintegrasi dapat memfasilitasi dan mendorong terbentuknya ekosistem wirausaha yang kondusif dan berdaya saing di Jawa Barat,” kata Yunandar.
Oleh karena itu ia berharap, dengan adanya peraturan daerah terkait kewirausahaan maka pembangunan ekonomi berkelanjutan di Jawa Barat akan semakin tumbuh pesat.
”Sehingga mampu berkontribusi signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jawa Barat menuju masa depan yang lebih maju dan kompetitif,” ujar dia.
Dalam pembahasan awal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Tim Ahli telah melakukan pengkajian dan pendalaman. Diskusi pun dilakukan dengan beberapa pihak terkait diantaranya, perangkat daerah, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
Kewirausahaan (Entrepreneurship) atau Wirausaha adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu.
Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian. (adv)