JAKARTA,- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam memaknai TNI sebagai kekuatan multifungsi.
Hasanuddin menegaskan, dalam UU No.34/2004 tentang TNI tidak ada satupun klausul mengenai multifungsi TNI.
“Dalam Pasal 2 UU TNI secara tegas menyebutkan jati diri TNI adalah Tentara Rakyat, Tentara pejuang, Tentara nasional dan tentara Profesional. Tidak ada menyebut tentara multifungsi,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Kamis (13/6).
Hasanuddin menambahkan, dalam Pasal 5 UU TNI disebutkan bahwa “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.”
“Dalam Pasal 5 UU TNI juga tidak ada narasi alat pertahanan negara multifungsi.
Artinya perlu kehati-hatian ketika multifungsi itu dimaknai sebagai pelibatan TNI yang semakin luas dalam menjalankan kebijakan negara,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan pernyataan multifungsi TNI berpotensi memancing kegaduhan.
Bahkan jika didalami, imbuh dia, mungkin saja pelibatan TNI untuk beragam kebijakan tersebut menghambat pengembangan jatidiri TNI sebagai tentara profesional dan alat negara di bidang pertahanan.
“Yang paling penting penempatan prajurit aktif di lembaga dan kementrian harus benar benar selektif sesuai kebutuhan. Dan harus ada rambu-rambunya untuk tidak berkembang menuju ke dwifungsi lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan yang terjadi saat ini adalah multifungsi ABRI, bukan lagi dwifungsi ABRI lagi seperti yang terjadi di era Orde Baru.
Menurutnya, TNI sekarang terlibat dalam segala hal. Sehingga, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dwifungsi ABRI. (*)