Soal Al-Zaytun, Gubernur Jabar Digugat Panji Gumilang

Bagikan Artikel

BANDUNG- Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Jabar Teppy Wawan Dharmawan menyebut bahwa Pemprov Jabar belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.

“Belum ada pemberitahuan resmi dan kami tidak mengetahui isi dan substansi gugatan itu,” kata Teppy, Senin (24/7/2023).

Di PN Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Kendati begitu, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Terlebih upaya Pemprov Jabar menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai fungsi dan kewenangan,khususnya dalam menjaga kondusifitas.

“Tindakan yang dilakukan gubernur adalah kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban dan kondusifitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” kata dia.

Pemprov Jabar, kata dia, sudah bertindak sesuai peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

“Kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan,” kata dia.

(Mels)

BACA JUGA  HUT ke 381, Emil Apresiasi Kemajuan Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *