BANDUNG. – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninjau langsung permasalahan bangunan yang berdiri di atas branggang (saluran air) di sepanjang Jalan Talaga Bodas hingga Palasari, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Selasa 16 Desember 2025.
Ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat bangunan yang diduga melanggar tata ruang dan mengganggu fungsi saluran air kotor.
Dalam tinjauannya, Farhan memerintahkan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) untuk melakukan penelitian mendalam terkait kemungkinan terjadinya pelanggaran tata ruang di sepanjang jalur Talaga Bodas hingga Palasari. Khususnya bangunan yang berdiri di atas branggang.
Hasil penelitian ini akan menjadi dasar penindakan selanjutnya.
“Apabila hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan memberikan peringatan dan melakukan penindakan pembongkaran sesuai aturan,” ungkap Farhan di lokasi
Farhan menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota sekaligus mengatasi permasalahan lingkungan, terutama saluran air kotor yang selama ini terganggu akibat bangunan di atas aliran tersebut.
Ia menyebut, proses investigasi akan dilakukan secara cepat dan terukur.
“Untuk investigasi insyaallah besok juga selesai. Jadi sebelum tanggal 22 Desember sudah 100 persen diketahui hasilnya,” katanya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan, setelah seluruh proses penertiban dipatuhi oleh pihak terkait, perbaikan saluran air kotor akan langsung dilakukan oleh PDAM.
Ia memastikan pengerjaan perbaikan tidak akan memakan waktu lama.
“Kalau sudah dipatuhi semuanya, maka perbaikan saluran air kotor ini dilakukan oleh PDAM. Pengerjaannya sekitar dua jam, langsung kita lanjutkan hari ini juga,” jelasnya.
Farhan itu juga menyampaikan akan kembali melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai rencana. Ia menjadwalkan peninjauan ulang dua hari setelah monitoring awal.
“Sekarang hari Selasa, hari Kamis (19 Desember 2025) saya akan cek lagi ke sini,” ungkap Farhan.

