Legislator: Pembentukan Undang-Undang Harus Dilandasi Nilai Pancasila

Bagikan Artikel

KOTA BANDUNG,- Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Abdy Yuhana menyampaikan bahwa seorang Tenaga Perancang Perundang-undangan harus menjiwai nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Pancasila.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan itu menyatakan, Pancasila dapat dipandang sebagai grundnorm dan state fundamental norm.

“Karena itu, dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat nilai-nilai Pancasila,” tegas Abdy.

Anggota DPRD Jabar itu menyatakan, terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu materi muatan, prosedural, dan sosialisasi.

Selain itu dari sisi substansi, peraturan perundang-undangan perlu memperhatikan aspek keadilan, aspek kemanfaatan, dan aspek keadilan. Yang mana ketiga aspek tersebut berasal dari Pancasila.

Abdy menyampaikan bahwa Kemenkumham Jabar dalam hal ini punya kewenangan, kekuatan dan kewajiban mendorong tegaknya Pancasila diterapkan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Oleh karenanya, Kemenkumham Jabar diharapkan dalam Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah selalu dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila,” pungkas dia. (adv)

BACA JUGA  Bedi Budiman Sebut Disrupsi Teknologi Berdampak ke Dunia Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *