KOTA BANDUNG,- Pencipta lagu asal Kota Bandung Muhamad Ijudin Rahmat atau sering dikenal dengan Kang Zudin, akan melakukan somasi kepada sejumlah artis dan ratusan YouTuber lantaran telah membawakan lagu ciptaannya tanpa ijin.
Salah satu lagu ciptaan Kang Zudin, berjudul Beurat, kini sedang ramai atau viral dicover oleh banyak musisi. Selain lagu Beurat, masih banyak karya lagu Kang Zudin yang di cover tanpa ijin oleh para YouTuber, seperti lagu Bunda yang di populerkan oleh Andika Mahesa (Babang Tamvan).
Lagu Beurat sendiri pertama dipopulerkan oleh musisi Sunda, Yayan Jatnika, yang berimbas pada banyaknya seniman yang meng cover lagu tersebut. Namun sayangnya, penggunaan cover lagu tersebut tanpa mengantongi ijin terhadap pemilik dalam hal ini Kang Zudin.
“Ga tahu ini kok lagu itu (lagu Beurat) sekarang lagi viral, banyak musisi yang mengcover lagu tersebut tanpa sepengetahuan saya pencipta lagu, itu kan melanggar Undang- Undang Hak cipta”, jelas Kang Zudin kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
“Secara hukum sebagai pencipta lagu, saya memberikan somasi menuntut bukan hanya denda yang harus di bayar akibat dari pelanggaran Hak cipta mengkomersilkan lagu karya seseorang itu dapat di tuntut pidana penjara”, sambung Kang Zudin.
Kini Kang Zudin pun menunjuk Kantor hukum Antinomy Law Office pimpinan Dr. Musa Darmin Pane dan Ucok Parulian Tamba guna menindak lanjuti permasalahan Hak Cipta tersebut.
Ucok Rolando Tamba kuasa hukum menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan UU no 28 tahun 2014 tentang ketentuan pidana untuk pelaku pelanggaran hak cipta sebagai mana di atur dalam Pasal 113, diantaranya :
Seseorang yang tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000.
Seseorang yang tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500.000.000.
Seseorang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000.
Jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4.000.000.000. Maka kami memberikan somasi untuk segera menyelesaikan hak klien kami sebagai pencipta lagu.
“Dalam kesempatan ini kami pun menyampaikan somasi kepada seluruh musisi pengcover lagu Beurat agar segera menanggapi somasi terbuka ini agar tidak sampai ke ranah hukum penuntutan pidana. Dengan datang ke kantor hukum Antinomy Law Office, jl. Wirangun Angin no 21 Kota Bandung, guna menindaklanjuti somasi ini dan kami kasih batas waktu selama 14 hari kerja, selepas itu kami akan langsung proses hukum,”sambung Ucok.
Sementara itu, yang patut di duga melakukan pelanggaran Hak Cipta Kang Zudin mengatakan banyak nama yang bakal dilayangkan somasi.
“Banyak, diantaranya Laras Ayu, Yulidaria, Nina Mincreng, Enjang Hanter, Mira Arman, Candra, Abiel Jatnika, dan ratusan musisi lainnya” sambung Kang Zudin.
“Hanya Artis Ade Astrid yang meminta ijin tertulis untuk cover lagu tersebut”, tandasnya.
Selain dari itu, Kang Zudin dan tim kuasa hukumnya juga sedang menelusuri terkait peredaran lagu Bunda dan Relakan Semua dengan vokalis Andika Mahesa Kangen Band yang di komersilkan oleh YouTuber tanpa ijin.
Sejauh mana keterlibatan Andika sehingga lagu tersebut banyak beredar komersial di YouTube tanpa ijin, sehingga nanti setelah somasi ini di umumkan secara terbuka kami bisa melaporkan pelanggaran Hak Cipta ke Kepolisian Republik Indonesia. (*)