KOTA BANDUNG,– Ratusan orang yang tergabung dalam ‘Forum Rakyat Menggugat’ menggelar aksi massa dan mencetuskan Dekrit Bandung, Jumat (23/2).
Mereka meminta agar pemilu 2024 dibatalkan dan dilakukan proses pemungutan suara ulang.
Ketua Forum Rakyat Menggugat, Riani Soedarmo mengungkap, permintaan tersebut dilakukan, karena pihaknya melihat terdapat indikasi dugaan kecurangan yang terstruktur.
Berawal dari adanya Putusan MK Nomor 90.
“Kami sepakat untuk mengeluarkan Dekrit Bandung yang isinya seperti yang disampaikan bahwa kami karena menolak atau mosi tidak percaya kepada Putusan MK Nomor 90,” katanya saat ditemui di lokasi aksi, Bandung.
“Dari situlah awalnya kemudian kita (menilai) presiden tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadapi pemilu ini, beliau cawe cawe, beliau memihak kepada salah satu paslon,” sambungnya.
Riani menilai dukungan kepala negara kepada salah satu pasangan calon (paslon) itu pun diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“(Sikap Presiden) sehingga diikuti oleh KPU dan Bawaslu kemudian kami mendorong saat ini agar DPR RI melakukan fungsinya untuk melaksanakan hak angket,” pungkasnya. (*)