DPRD Jabar: Minimalisir Bencana, Daerah di Jabar Harus Penuhi Aturan 30% Kawasan Hijau

Bagikan Artikel

KOTA BANDUNG,– Sekretaris Komisi II DPRD Jabar Yunandar Rukhiadi Eka angkat bicara terkait bencana longsor yang kerap terjadi di Jawa Barat. Menurutnya, alih fungsi lahan menjadi penyebab utama bencana longsor.

“Ini salah satu contoh ketika keseimbangan itu tidak dijaga. Pemerintah daerah jangan asal mengalihfungsikan lahan-lahan perkebunan itu, yang tadinya kawasan hijau menjadi kawasan peruntukan industri,” ujar Yunandar.

Yunandar mengatakan alih fungsi lahan kawasan hijau menjadi kawasan industri sangat rawan bencana lantaran tanah tak mampu lagi menyerap air.

“Menurut saya, yang namanya longsor itu, bukit-bukit yang seharusnya menjadi hutan, kawasan hijau, menjadi serapan air, itu sudah tidak difungsikan lagi, dan itu salah satu yang mendorong ketidakseimbangan tadi,” jelasnya.

Jika berbicara aturan, kata Yunandar, Jawa Barat melalui perda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) diharuskan memiliki kawasan hijau atau hutan sebesar 30 persen dari total luas daratan yang berjumlah 37.040 kilometer persegi.

Ia menilai, sebagian besar kawasan di Jawa Barat hingga saat ini belum memahami betul aturan 30 persen kawasan hijau yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi.

“Acuan utamanya perda RTRW, itu yang menjadi sustainable kita di jangka panjang. Dan sekarang kan sudah ada korban jiwa, ada yang hilang,

Itu kan sudah menyangkut manusia, artinya harus ada edukasi di sana dan penegakan aturan dan edukasi bagi masyarakat.

“Mereka bisa mendapat manfaat ekonomi dari berbagai sektor, termasuk pariwisata, tapi tetap dengan menjaga lingkungan alam berdasarkan aturan yang memang dibuat untuk menjaga itu. Sehingga kondisi alam tetap terjaga,” tandas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat 1 (Kota Bandung-Kota Cimahi) ini. (adv)

 

BACA JUGA  DPRD Jabar Soroti Pengelolaan Aset di Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *