6 Penjabat Kepala Daerah Telah Ditetapkan

Bagikan Artikel

BANDUNG: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut tiga penjabat bupati dan tiga penjabat wali kota di Jabar akan dilantik pada 20 September 2023 atau Rabu pekan depan.

Keenam penjabat kepala daerah tersebut adalah Pejabat Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan.

Mereka akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang habis masa jabatannya September ini.

“Jadi enam Penjabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September 2023, hari Rabu,” kata Bey Machmudin ditemui di Makodam III Siliwangi Bandung, Kamis (14/9/2023) malam.

Nama nama yang diusulkan menjadi penjabat bupati dan wali kota sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bey Machmudin mengatakan sesuai mekanisme, Pemda Provinsi Jabar mengusulkan sejumlah nama kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu DPRD
kabupaten dan kota juga bisa mengusulkan nama sebagai calon penjabat.

“Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme,” kata Bey Machmudin.

Bey mengaku sudah menerima surat dari Kemendagri terkait pengangkatan enam penjabat bupati dan wali kota di wilayah Jabar.

“Saya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait enam penjabat kepala daerah, tiga wali kota dan tiga bupati itu,” kata Bey Machmudin.

Selain enam penjabat bupati dan wali kota yang akan dilantik 20 September mendatang, akan ada juga sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya hingga Desember 2023.

Bey Machmudin menyebut, November 2023 akan ada satu penjabat kepala daerah yang habis masa jabatannya dan sisanya habis pada Desember 2023.

BACA JUGA  Sekda Jabar, Emil Sebut Nama Ini

“Sesuai dengan masa berakhirnya kapan, nanti akan disesuaikan. Kalau _nggak_ salah November satu terus Desember ada lagi beberapa, pokoknya sesuai dengan aturan,” pungkas Bey Machmudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *