BANDUNG. – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung penuh kebijakan Gubernur terkait dengan Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya.
Farhan menilai, langkah penghentian sementara izin perumahan sangat penting untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung lingkungan.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam edaran tersebut, termasuk penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ungkap Farhan.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.
Menurutnya, keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Ia berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan.

