Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, Rabu (10/11/2025).
Tidak hanya Erwin, Kejari juga menetapkan tersangka terhadap sosok yang dikenal dekat dengan Wali Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang, yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD Kota Bandung aktif.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidikan umum kami tingkatkan menjadi penyidikan khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E, Wakil Wali Kota Bandung aktif,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, surat penetapan tersangka untuk Awang telah diterbitkan pada 9 Desember 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik permintaan paket pekerjaan barang dan jasa yang diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” tegas Irfan.
Atas perbuatannya, Erwin dan Awang dikenakan Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

