
Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas
BANDUNG – Majelis hakim sidang praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024. Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan, menimbang oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang…