Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah dengan Teknologi

Bagikan Artikel

BANDUNG. – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Bandung mendorong optimalisasi dan efektivitas pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan Kota Bandung dalam upaya penyelesaian persoalan persampahan.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bandung, Rabu, 19 November 2025.

Rapat kerja dipimpin ini oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P., didampingi oleh Wakil Ketua Komisi, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I; dan Sekretaris Komisi, H. Sutaya, S.H., M.H.

Adapun para anggota Komisi III yang hadir yakni, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov; H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P; Iqbal Mohamad Usman, S.I.P., S.H., M.I.P; Nina Fitriana Sutadi, M.I.P; Nunung Nurasiah, S.Pd; dan Yoel Yosaphat, S.T.

Ketua Komisi III, Agus Hermawan menjelaskan, persoalan persampahan menjadi persoalan serius dan mendesak bagi Kota Bandung. Terlebih, sejak terjadinya longsor sampah di Leuwigajah tahun 2005, upaya yang telah dilakukan belum benar-benar mampu berdampak pada terselesaikannya persoalan tersebut.

“Masalah sampah ini menjadi masalah berlanjut setiap tahun dan serius yang harus dapat segera terselesaikan. Oleh karena itu kami mengundang DLH untuk mengetahui program dan langkah perencanaan apa saja yang akan dilakukan Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini DLH untuk mengatasi persoalan ini,” ujarnya.

Menurut dia, upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung selama ini. Di antaranya, pembentukan dan penguatan kawasan bebas sampah hingga di tingkat RW, pembentukan satuan tugas percepatan pengelolaan sampah, menggalakan kembali program Kang Pisman, hingga magotisasi, yang perlu dibantu dengan hadirnya inovasi lainnya berbasiskan teknologi, salah satunya pengembangan insinerator.

BACA JUGA  Farhan: Kukuhkan KPAD 2025 - 2030,  Lindungi Anak Itu Tanggung Jawab Bersama

Pemanfaatan inovasi teknologi pengelolaan sampah pun diharapkan menjadi solusi nyata bagi persoalan sampah, terlebih menghadapi pemberlakuan pembatasan kuota pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti sejak Oktober lalu.

“Untuk penyelesaian tentang masalah sampah ini tentunya tidak bisa hanya dengan teori, hanya secara kalimat atau kata-kata saja, tapi harus dengan action-nya. Intinya apa yang sudah dilaksanakan dan menghasilkan hal bagus, perlu ditingkatkan, dan yang kurang harus diperbaiki, jangan sampai dampaknya kita niatannya baik tetapi jadi masalah di kemudian hari, inilah yang harus dihindari,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III Agus Andi Setyawan mengatakan, Pemerintah Kota Bandung sebetulnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur terkait pengelolaan sampah.

Peraturan daerah tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari upaya pengurangan sampah hingga sanksi bagi pelanggarnya. Akan tetapi implementasi yang belum optimal membuat penyelesaian masalah sampah belum juga sesuai dengan harapan.

Selain itu, pengelolaan sampah di Kota Bandung pun telah diperkuat dengan adanya Perwal Kota Bandung Nomor 74 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah.

Sehingga dengan adanya kekuatan regulasi tersebut, persoalan sampah seharusnya dapat dilakukan dengan optimal.

“Ketika penanganan persoalan sampah seperti ini terus menerus menjadi permasalahan yang setiap tahun muncul, maka apakah regulasinya perlu diubah, ataukah kita memang tidak bisa me-review kondisi ril dan konkret sesuai dengan fakta di lapangan, inilah yang perlu dievaluasi dan kita review bersama,” ujarnya.

Agus Andi Setyawan berharap, dengan regulasi yang sudah ada tersebut Pemerintah Kota Bandung perlu memaksa, dengan cara memberi teladan dan memberlakukan penerapan sanksi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Untuk bisa membangun kesadaran masyarakat terkait pemilahan dan pengelolaan sampah, kita perlu memberikan keteladanan yang nyata, mulai dari unsur pemerintah di kewilayahan, para anggota dewan, para ASN, dan unsur masyarakat lainnya. Sehingga dengan keseragaman dari penerapan peraturan ini, target penyelesaian masalah sampah ini pun bisa optimal dilakukan,” tuturnya

BACA JUGA  Perpanjangan Izin Klinik CMI Ditolak, Warga Sadang Serang Unjuk Rasa di Dinkes Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *