JAKARTA,- Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi demonstrasi jilid VII di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (23/4).
Dalam aksinya, ANKRI mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi kredit fiktif pada BPR Karya Remaja Indramayu yang hingga kini dinilai belum menyentuh aktor utama di luar struktur internal.
Kordinator aksi, Andri Prayoga mengatakan aksi ini dilatarbelakangi oleh stagnasi penanganan perkara yang meskipun telah menyeret sejumlah pihak internal ke proses hukum.
“Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan terhadap pihak eksternal yang diduga berperan sebagai koordinator utama dalam skema kredit fiktif tersebut,” kata Andri, dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/4).
Ia mengungkap, dalam berbagai fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana dan keterlibatan pihak eksternal yang diduga mengendalikan praktik kredit fiktif.
Namun hingga saat ini, pihak tersebut yang dikenal dengan inisial HLM masih berstatus saksi tanpa kejelasan peningkatan status hukum, memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum.
“Situasi ini semakin menguat dengan fakta bahwa telah terjadi tiga kali pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun hingga kini perkara tersebut tetap tidak menunjukkan perkembangan signifikan,” ujarnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus tidak hanya mengalami perlambatan, tetapi berpotensi mandek atau bahkan dibiarkan. Sehingga ANKRI memutuskan harus mencari keadilan ke Kejaksaan Agung.
ANKRI menyoroti secara khusus keberadaan dana sebesar Rp3 miliar yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari pihak eksternal yang hingga kini masih berstatus saksi.
“Hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan mengenai kedudukan hukum dana tersebut, apakah sebagai barang bukti, uang titipan, atau bagian dari pengembalian kerugian negara,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, Andika menilai ketidakjelasan status dana ini dinilai berpotensi persoalan serius dalam aspek akuntabilitas penanganan perkara, serta membuka ruang dugaan maladministrasi maupun penyimpangan prosedur hukum.
Di sisi lain, perkara ini memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp139,6 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2021.
“Besarnya nilai kerugian tersebut mempertegas urgensi pengungkapan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali,” cetusnya.
ANKRI menilai bahwa dalam konteks hukum pidana, pengembangan perkara terhadap pihak lain tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Fakta persidangan, aliran dana, serta indikasi peran dalam skema kejahatan seharusnya telah menjadi dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status pihak eksternal menjadi tersangka.
Selain itu, ketidakjelasan status hukum Hlm dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam konteks ini, transparansi dan kepastian hukum menjadi tuntutan yang tidak dapat ditawar.
“ANKRI juga mendesak peran aktif Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, guna memastikan tidak adanya pelanggaran etik, maladministrasi, maupun penyimpangan kewenangan dalam tubuh kejaksaan,” kata Andika.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Agung segera mengusut dan menetapkan aktor eksternal sebagai tersangka, membuka secara transparan status hukum pihak yang terlibat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang dinilai mandek.
“Tanpa langkah konkret dan transparansi yang jelas, perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, serta memperkuat persepsi publik bahwa hukum tidak berjalan secara adil dan setara,” pungkasnya. (*)

