PADANG,- Menjamin keselamatan operasional kereta api dan upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya kecelakaan, Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan cek lintas jalan kaki (walkthrough) di petak jalan Stasiun Bukit Putus-Stasiun Padang, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan memeriksa lintasan dengan berjalan kaki tersebut diikuti oleh jajaran manajemen Divre II Sumbar dan diawali dengan safety briefing yang dipimpin oleh Vice President PT KAI Divre II Sumbar Muh Tri Setyawan.
Dalam arahannya, Muh Tri Setyawan menekankan pentingnya kewaspadaan selama kegiatan berlangsung dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk melakukan pengisian formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR), serta segera menindaklanjuti catatan yang ada selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Dirinya pun mengingatkan seluruh peserta untuk senantiasa bekerja dengan mengutamakan keselamatan dan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan serta konsisten menjalankan budaya 5R (Rapi, Ringkas, Resik, Rawat, dan Rajin) sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan operasional KA.
Selanjutnya, rombongan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, lokasi dan kondisi perlintasan, serta sistem drainase di sepanjang jalur.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan, tidak hanya di momen tertentu seperti masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, Angkutan Lebaran atau momen lainnya dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko dan meningkatkan keamanan operasional, sejalan dengan komitmen kami dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Tri.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan safety talk guna mengevaluasi hasil walkthrough dan memastikan tindak lanjut terhadap catatan yang ada di lapangan.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada saat melewati perlintasan kereta api.
“Sebanyak 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA Barang (Klinker/Semen) yang dioperasikan Divre II Sumbar setiap harinya. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya yang hendak melewati perlintasan kereta api khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar agar tetap selalu waspada, tengok kanan kiri sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” ucap Kepala Humas Divre II Sumbar Reza Shahab.
Reza menegaskan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api, mengabaikan semboyan 35 (klakson) serta rambu-rambu lainnya merupakan tindak pidana lalu lintas.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, rambu-rambu atau sinyal peringatan harus dipatuhi sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas, apabila masih terjadi pelanggaran, KAI Divre II Sumbar bisa menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Semoga dengan adanya kesadaran dari semua pihak, kita bersama-sama dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” pungkasnya. (**)