BANDUNG,– Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Idil Akbar, menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga (RA) harus diusut hingga tuntas.
Menurutnya, penetapan E dan RA tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung merupakan langkah awal yang positif.
Namun, tegas dia, harus diikuti proses hukum yang transparan dan berkeadilan hingga vonis pengadilan.
“Harus dipotong rantai kekeliruan yang membuat pejabat merasa memiliki kuasa untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau kelompok,” ujar Idil dalam pernyataannya, Kamis (11/12/2025).
Idil menilai, penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya ujian bagi integritas aparat penegak hukum, tetapi juga ujian terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi struktural.
Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini tidak dituntaskan, akan tercipta preseden buruk yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum—yang saat ini memang sedang dalam posisi rentan.
“Masyarakat sudah muak dengan penegakan hukum yang tebang pilih atau berhenti di tengah jalan. Reputasi dan kredibilitas Kejaksaan harus dijaga dengan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Lebih jauh, Idil mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas penyelidikan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain, baik dalam kasus yang sama maupun dalam dugaan pelanggaran serupa.
Menurutnya, pendekatan sistemik diperlukan untuk memastikan tidak ada ‘perlindungan jaringan’ yang menghambat proses hukum.
“Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Maka, penyelesaiannya harus tegas, cepat, dan tuntas,” pungkas Idil Akbar. ***

