KOTA BANDUNG,- Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi masuk dalam kawasan aglomerasi dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disepakati dalam pembahasan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Selain Kabupaten Cuanjur, kawasan aglomerasi DKJ juga mencakup area Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Bodetabekjur)
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman berharap daerah-daerah penyangga ini bakal berperan dalam kelangsungan hidup di kawasan pusat.
Namun, dia khawatir ketimpangan tetap dialami masyarakat pinggiran jika tidak ada aturan yang memperhatikan dampak sosial, ekonomi, hingga lingkungan.
“Ada kekhawatiran adanya ketimpangan yang tetap dialami masyarakat pinggiran jika tidak ada aturan yang memperhatikan dampak sosial, ekonomi, hingga lingkungan,” kata Bedi belum lama ini.
Menurut Bedi, salah satu aturan yang perlu menjadi perhatian adalah terkait rencana detail tata ruang dan wilayah, terutama jika ada rencana strategis nasional yang terpusat. Produk hukum yang ada juga diharapkan tidak tumpang tindih sehingga kawasan aglomerasi bisa dibangun dengan aturan yang lebih rigid.
”Pemerintah di Jabar itu berupaya keras membangun ketertinggalan. Perlu ada jaminan keadilan yang dirasakan masyarakat. Semangat ini yang menjadi nilai yang diharapkan hadir dalam otoritas kewenangan ini. Apalagi, Menteri Dalam Negeri juga menyatakan tidak ada kewenangan otonomi dan desentralisasi yang dilanggar,” tandasnya. (adv)