KOTA BANDUNG,- Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman menuturkan, DPRD Jabar diberikan waktu satu bulan untuk mengusulkan nama Pj ke Mendagri.
“Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis yakni 5 Agustus 2023. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan ‘pamitan’,” kata Bedi, baru-baru ini.
Bahasan mengenai Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil mulai ramai diperbincangkan. Sejumlah nama beken muncul ke permukaan.
Beberapa pihak memprediksi sosok Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil akan datang dari unsur Polri atau TNI. Meski begitu, ada juga yang menyebut nama-nama birokrat dan aparat penegak hukum lainnya.
Belakangan ini, nama eks Kapolrestabes Bandung Irjen Pol. Hendro Pandowo dan mantan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga santer disebut-sebut sebagai calon Pj Gubernur Jabar.
Selain itu, ada juga beberapa nama jenderal polisi lainnya yang dinilai layak memimpin rakyat Jabar hingga tahun 2024 mendatang. Mereka dianggap mampu meredam situasi dan menjaga kondusifitas jelang pesta demokrasi.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil akan selesai bertugas sebagai Gubernur Jabar pada 5 September 2023. Ia bersama wakilnya, Uu Ruzhanul Ulum, sudah memimpin Jawa Barat sejak tahun 2018.
DPRD Jabar akan menentukan nama Pj Gubernur Jabar pada bulan Agustus 2023 ini dan masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga Nama Diusulkan
Bedi menyebut mekanisme penunjukan Pj Gubernur Jabar akan diputuskan oleh Kemendagri. Hanya saja, DPRD Jabar memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama.
Diakui politisi dari PDI Perjuangan ini, tiga nama dipilih berdasarkan aturan yang berlaku, tidak sembarang memasukkan nama.
“Jadi lewat fraksi. Jadi kalau kita melihat model DKI Jakarta itu kan ternyata setiap fraksi mengusulkan tiga nama. Karena yang diskoring itu 27 suara dari empat kandidat yang muncul itu. Jadi dalam amplop tertutup mengusulkan tiga fraksi,” paparnya.
Bedi menuturkan, DPRD Jabar sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Hasilnya, Dewan diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa saja yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar. Bahkan, Kemendagri juga tidak menyoal jika penentuan berdasarkan musyawarah.
“Kalau bisa musyawarah ya bisa langsung tiga nama. Jadi tidak perlu mekanisme-mekanisme lain. Tapi yang pasti kami menunggu surat dulu dari Kemendagri,” pungkasnya. (adv)