Banyak Telan Korban, Bedi Budiman Ingatkan Bahaya Judi Online

Bagikan Artikel

KOTA BANDUNG,- Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman menegaskan pemberantasan judi online secara masif.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah melakukan pemblokiran situs judi online tapi promosi judi online masih terus muncul.

“Kami di DPRD Jabar berharap dengan meningkatnya literasi, masyarakat dapat berpikir kritis dan teliti atas informasi yang berdatangan serta tidak mudah tergiur mengikuti judi online,” kata Bedi.

Ia menilai masyarakat perlu diedukasi karena dengan mengikuti judi online, data-data pribadi mereka akan dicuri oleh penyedia judi online.

“Terlebih saat ini praktik judi online yang saat ini begitu masif promosi lewat ruang – ruang chat dan meresahkan masyarakat. Ini harus diantisipasi,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk memberantas praktik perjudian di platform daring. Di Indonesia, aktivitas judi online dilarang bahkan termasuk ke dalam perbuatan pidana.

Dasar hukumnya jelas, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu, oknum yang secara sengaja mendistribusikan maupun membuat laman judi online bisa diakses dapat kena hukuman penjara sampai sanksi denda. (adv)

BACA JUGA  Tantangan Pembangunan Semakin Kompleks, Bedi Budiman: Jabar Perlu Kuatkan Sinergitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *