BANDUNG. – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Prajurit Kodam III/Siliwangi, Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Senin (01/12/2025).
Upacara diikuti Kasdam III/Slw, Irdam III/Slw, Kapoksahli Pangdam III/Slw, para pejabat Balakpus Bandung–Cimahi, para Asisten Kasdam III/Slw, para Dan/Kabalakdam III/Slw, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Bandung, Cimahi, dan Sub Balakpus.
Pada kesempatan tersebut, Pangdam III/Slw membacakan amanat Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas terselenggaranya peringatan HUT KORPRI dalam keadaan sehat serta penuh dedikasi pengabdian.
Ketum menegaskan bahwa sejak terbentuk pada 29 November 1971 melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, KORPRI telah menjadi wadah yang menyatukan Pegawai Negeri Republik Indonesia dalam satu korps yang kokoh. Selama 54 tahun, KORPRI berperan penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan aparatur negara.
Tahun 2025, HUT Ke-54 KORPRI mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju.” Tema tersebut mencerminkan komitmen ASN untuk memperkuat persatuan, soliditas, serta menjadi kekuatan moral dan profesional dalam mendorong terwujudnya birokrasi yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Setiap anggota KORPRI harus hadir sebagai abdi negara yang bekerja dengan tulus dan mengutamakan pelayanan publik. Kesejahteraan ASN pun menjadi perhatian serius, termasuk menjaga netralitas dan kemandirian organisasi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Memasuki era digital, ASN diingatkan untuk terus adaptif dan inovatif serta menjadi pelopor transformasi digital pemerintahan. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat peran KORPRI, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Regulasi tersebut meneguhkan profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan ASN agar birokrasi semakin efektif dalam mendukung pembangunan nasional.

