Polda Jabar Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan

Bagikan Artikel

BANDUNG. – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun anggaran 2017.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AK (56), yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kuningan, serta BG, seorang pengusaha yang diduga ikut bermain di balik layar proyek senilai lebih dari Rp27 miliar tersebut.

Kini, AK diketahui masih aktif sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan.

Proyek Diambil Alih Pengusaha Non Tender

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, AK diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan membiarkan proyek yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri justru dikerjakan oleh BG, yang bukan pemenang tender resmi.

“Tersangka AK tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK. Ia justru membiarkan BG mengambil alih proyek yang seharusnya bukan miliknya,” tegas Wirdhanto, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui BG bisa menggarap proyek tersebut setelah meminjam bendera PT Mulya Giri, melalui kesepakatan dengan direktur utama perusahaan, MRF, yang kini telah meninggal dunia.

Selain itu, AK juga membiarkan penggunaan tenaga ahli dan dukungan teknis yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran resmi.

Ada Suap Rp15 Juta dan Manipulasi Dokumen

Menurut Wirdhanto, tindakan keduanya jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 93 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam prosesnya, BG bahkan diduga menyogok AK sebesar Rp15 juta agar pelanggaran itu dibiarkan.

“Uang Rp15 juta itu diberikan supaya AK menutup mata. Dengan begitu, BG bisa leluasa mengerjakan proyek yang semestinya tidak sah secara administrasi,” ungkap Wirdhanto.

BACA JUGA  Pj. Gubernur Jabar Teken MoU Perubahan KUA-PPAS TA 2023

Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Hasil audit BPKP Jawa Barat menemukan adanya pengurangan volume pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, kasus ini mulai bergulir sejak tahun 2020. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik akhirnya menetapkan AK dan BG sebagai tersangka, sedangkan MRF dinyatakan meninggal dunia sebelum perkara naik ke tahap penuntutan.

“Dari nilai kontrak Rp27 miliar lebih, ditemukan kerugian Rp1,2 miliar. PT Mulya Giri sudah mengembalikan Rp895 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp340 juta belum dikembalikan,” jelas Hendra.

Polisi juga telah menyita uang tunai Rp240 juta untuk dikembalikan ke kas negara.

“Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.” tukasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *