Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin 

Bagikan Artikel

BANDUNG:Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

 

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini, Kamis (30/10/2025), di kantor Kejari Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/Fb.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

“Hari ini tim penyidik memeriksa beberapa orang saksi, di antaranya Wakil Wali Kota Bandung. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” ujar Irfan, di Kantor Kejari Bandung,  Kamis (30/10).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bandung. Dari penggeledahan itu, tim menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, serta alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop.

Irfan menjelaskan, barang bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan akan menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan. “Semua keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh akan kami analisis untuk membuat terang perkara ini,” katanya.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejari Bandung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (Wakil Wali Kota Bandung) masih berstatus sebagai saksi. Kami masih dalam tahap penyidikan umum,” jelas Irfan

“Kami masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.”Imbuhnya

Ia juga menegaskan, penyidik masih menelusuri lebih jauh mengenai modus penyalahgunaan kewenangan tersebut. Dugaan korupsi, kata Irfan, tidak serta-merta langsung menyentuh jabatan tertentu.

BACA JUGA  Farhan:Pemkot Bandung Siap Kerja Sama dengan Kejari dalam Kasus Dugaan Korupsi

“Penyalahgunaan kewenangan ini perlu dilihat dari keseluruhan struktur pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Menanggapi isu yang beredar di publik soal operasi tangkap tangan (OTT), Irfan menegaskan bahwa tidak ada OTT dalam kasus ini.

“Kami perlu luruskan, tidak ada OTT. Penanganan perkara ini murni hasil pengembangan penyelidikan yang sudah kami lakukan beberapa bulan terakhir,” kata Irfan

Irfan mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak tiga bulan lalu. Selama periode itu, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai data dan bahan keterangan, termasuk memeriksa sejumlah pihak dari kalangan pegawai negeri dan swasta.

“Penyelidikan ini bukan sesuatu yang mendadak. Sudah hampir tiga bulan kami bekerja mengumpulkan data, memeriksa saksi, dan mendalami alat bukti, kami optimistis perkara ini dapat segera kami rampungkan dan limpahkan ke pengadilan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.” ujarnya

Kejari Bandung berencana memanggil sejumlah pihak tambahan dalam beberapa hari ke depan untuk memperkuat pembuktian. Penyidik juga terus menelusuri potensi adanya aliran dana dalam kasus tersebut.

“Proses masih berjalan, dan kami sangat optimis kasus ini segera terang. Kami lakukan semuanya demi Bandung yang lebih baik,” tukasnya

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *