CILEUNYI,- Dalam upaya mencegah pelanggaran hukum terkait senjata api rakitan, Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat menggelar kegiatan pembinaan bersama pengurus dan anggota Koperasi Galumpit Jaya Abadi di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (16/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi aparat keamanan dengan pelaku usaha kecil menengah di bidang perbengkelan senapan angin, guna memastikan seluruh produksi tetap dalam koridor hukum — khususnya batas aman kaliber 4,5 milimeter.
Ketua Koperasi Galumpit Jaya Abadi, Erin Sobirin, menegaskan pihaknya secara tegas melarang anggota merakit senapan melebihi batas legal tersebut.
“Jangan sampai kejadian lagi. Kalau ada yang melanggar, yang repot semua anggota, termasuk saya sebagai ketua,” ujarnya.
Erin juga menyampaikan apresiasi kepada Intelkam Polda Jabar yang terus memberikan pendampingan dan arahan teknis maupun hukum.
“Kami sadar, tanggung jawab moral ada di kami. Kami tak ingin kejadian seperti yang dialami Mang H. Ateng — yang pernah berurusan dengan hukum — terulang lagi,” tambahnya.
Senada, Sekretaris Koperasi Galumpit Jaya, Aceng M. Falah, menuturkan bahwa kehadiran rutin Intelkam Polda Jabar memberikan efek positif dalam menjaga disiplin para pengrajin.
“Pernah ada anggota kami yang terjerat kasus senjata ilegal. Alhamdulillah sekarang sudah bebas dan sangat menyesal. Kejadian itu jadi pelajaran berharga,” ungkapnya.
Koperasi Galumpit Jaya Abadi kini gencar melakukan sosialisasi internal dan himbauan tertulis kepada seluruh anggota agar tidak lagi merakit senjata api ilegal atau senapan angin berkaliber di atas 4,5 milimeter — batas yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) dan Undang-Undang Darurat.
“Kami ingin semua anggota jadi pengrajin yang taat aturan. Tidak hanya demi keamanan bersama, tapi juga untuk keberlangsungan usaha kami secara legal dan bertanggung jawab,” tutup Aceng. (*)